Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dukcapil Gunungkidul

Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dukcapil Gunungkidul

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/0180 tanggal 12 Januari 2021 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tahun 2021, maka Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si mengeluarkan Surat Edaran terkait hal ini.

“Pemberlakuan ketentuan pegawai untuk melaksanakan tugas dinas di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan 25% work from office dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada, dari tanggal 11 -25 Januari 2021. Dengan ketentuan pegawai yang WFH harus on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” jelas Markus.

Pemberlakuan penyesuaian sistem kerja pegawai ini selain untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gunungkidul juga adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta Instruksi Gubernur DIY No 2/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

“Walaupun pegawai yang WFO hanya 25%, Kami tetap berusaha pelayanan publik di Dinas Dukcapil Gunungkidul tetap berjalan lancar. Masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan dapat dilayani dengan baik,” tambahnya.

Dukcapil Bisa!

Sebelumnya KABAR GEMBIRA: Semua Pelayanan di Dukcapil Gunungkidul GRATISSSS

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023